Situs baru KINAN
untuk selanjutnya informasi perihal BAJU dan KERUDUNG KINAN bisa di lihat di http://bajukinan.co.cc
Wassalam
Inilah Hikmah Di Balik Cobaan yang Belum Engkau Tahu
10 Pintu Setan dalam Menyesatkan Manusia
Saudaraku, ketahuilah bahwa hati adalah ibarat sebuah benteng. Setan sebagai musuh kita selalu ingin memasuki benteng tersebut. Setan senantiasa ingin memiliki dan menguasai benteng itu. Tidak mungkin benteng tersebut bisa terjaga selain adanya penjagaan yang ketat pada pintu-pintunya. Pintu-pintu tersebut tidak bisa terjaga kecuali jika seseorang mengetahui pintu-pintu tadi. Setan tidak bisa terusir dari pintu tersebut kecuali jika seseorang mengetahui cara setan memasukinya. Cara setan untuk masuk dan apa saja pintu-pintu tadi adalah sifat seorang hamba dan jumlahnya amatlah banyak. Pada saat ini kami akan menunjukkan pintu-pintu tersebut yang merupakan pintu terbesar yang setan biasa memasukinya. Semoga Allah memberikan kita pemahaman dalam permasalah ini.
Pintu pertama:
Ini adalah pintu terbesar yang akan dimasuki setan yaitu hasad (dengki) dan tamak. Jika seseorang begitu tamak pada sesuatu, ketamakan tersebut akan membutakan, membuat tuli dan menggelapkan cahaya kebenaran, sehingga orang seperti ini tidak lagi mengenal jalan masuknya setan. Begitu pula jika seseorang memiliki sifat hasad, setan akan menghias-hiasi sesuatu seolah-olah menjadi baik sehingga disukai oleh syahwat padahal hal tersebut adalah sesuatu yang mungkar.
Pintu kedua:
Ini juga adalah pintu terbesar yaitu marah. Ketahuilah, marah dapat merusak akal. Jika akal lemah, pada saat ini tentara setan akan melakukan serangan dan mereka akan menertawakan manusia. Jika kondisi kita seperti ini, minta perlindunganlah pada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا غضب الرجل فقال : أعوذ بالله سكن غضبه“Jika seseorang marah, lalu dia mengatakan: a’udzu billah (aku berlindung pada Allah), maka akan redamlah marahnya.” (As Silsilah Ash Shohihah no. 1376. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Pintu ketiga:
Yaitu sangat suka menghias-hiasi tempat tinggal, pakaian dan segala perabot yang ada. Orang seperti ini sungguh akan sangat merugi karena umurnya hanya dihabiskan untuk tujuan ini.
Pintu keempat:
Yaitu kenyang karena telah menyantap banyak makanan. Keadaan seperti ini akan menguatkan syahwat dan melemahkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. Kerugian lainnya akan dia dapatkan di akhirat sebagaimana dalam hadits:فَإِنَّ أَكْثَرَهُمْ شِبَعًا فِى الدُّنْيَا أَطْوَلُهُمْ جُوعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya orang yang lebih sering kenyang di dunia, dialah yang akan sering lapar di hari kiamat nanti.” (HR. Tirmidzi. Dalam As Silsilah Ash Shohihah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Pintu kelima:
Yaitu tamak pada orang lain. Jika seseorang memiliki sifat seperti ini, maka dia akan berlebih-lebihan memuji orang tersebut padahal orang itu tidak memiliki sifat seperti yang ada pada pujiannya. Akhirnya, dia akan mencari muka di hadapannya, tidak mau memerintahkan orang yang disanjung tadi pada kebajikan dan tidak mau melarangnya dari kemungkaran.
Pinta keenam:
Yaitu sifat selalu tergesa-gesa dan tidak mau bersabar untuk perlahan-lahan. Padahal terdapat sebuah hadits dari Anas, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ“Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shoghir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Pintu ketujuh:
Yaitu cinta harta. Sifat seperti ini akan membuat berusaha mencari harta bagaimana pun caranya. Sifat ini akan membuat seseorang menjadi bakhil (kikir), takut miskin dan tidak mau melakukan kewajiban yang berkaitan dengan harta.
Pintu kedelapan:
Yaitu mengajak orang awam supaya ta’ashub (fanatik) pada madzhab atau golongan tertentu, tidak mau beramal selain dari yang diajarkan dalam madzhab atau golongannya.
Pintu kesembilan:
Yaitu mengajak orang awam untuk memikirkan hakekat (kaifiyah) dzat dan sifat Allah yang sulit digapai oleh akal mereka sehingga membuat mereka menjadi ragu dalam masalah paling urgen dalam agama ini yaitu masalah aqidah.
Pintu kesepuluh:
Yaitu selalu berburuk sangka terhadap muslim lainnya. Jika seseorang selalu berburuk sangka (bersu’uzhon) pada muslim lainnya, pasti dia akan selalu merendahkannya dan selalu merasa lebih baik darinya. Seharusnya seorang mukmin selalu mencari udzur dari saudaranya. Berbeda dengan orang munafik yang selalu mencari-cari ‘aib orang lain.Semoga kita dapat mengetahui pintu-pintu ini dan semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk menjauhinya.
Rujukan: Mukhtashor Minhajul Qoshidin, Ibnu Qudamah Al MaqdisiyPangukan, Sleman, 18 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat RabbnyaMuhammad Abduh Tuasikal, ST
Kunjungi: http://rumaysho.wordpress.com
Ketika Musibah Datang
| Sesungguhnya sudah menjadi sunnatullah dalam kehidupan kita bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menguji setiap hamba-hamba-Nya dengan berbagai macam cobaan/ujian seperti adanya rasa takut, kekurangan akan harta benda, baik itu sandang maupun pangan, kehilangan orang yang kita cintai dan berpisah dengannya seoerti halnya seorang suami berpisah dengan istrinya, bapak berpisah dengan anaknya, gempa, banjir dan lain sebagainya. Adanya ujian/musibah tersebut sebenarnya bukanlah sesuatu yang asing bagi syari'at kita dan bukanlah suatu hal yang aneh karena semuanya telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam al-Qurân yaitu: "Sungguh akan Kami uji kalian dengan adanya rasa takut, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan kekurangan buah-buahan dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan; Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji'un. (QS. al-Baqarah: 155-156) Allah Subhanahu wa Ta'ala timpakan kepada kita ujian ataupun musibah bukan berarti Allah Subhanahu wa Ta'ala benci kepada kita, bahkan menunjukkan Allah 'Azza wa Jalla sayang kepada kita, sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits shahih dari Anas ibnu Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda; "Besarnya pahala tergantung besarnya ujian dan sesungguhnya apabila Allah menyenangi suatu kaum, Dia mengujinya. Barangsiap ridho maka Allahpun ridho, dan barangsiapa yang marah, maka Dia Marah." (HR. Shahih Ibnu Majah 2/373) Dalam riwayat yang lain,"Apabila Allah menginginkan kebaikan pada diri seorang hamba, maka Allah datangkan ujian kepada hamba tersebut." (HR. Bukhari) Maksud dari hadits di atas adalah apabila Allah 'Azza wa Jalla menginginkan kebaikan pada diri seorang hamba maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan uji mereka terlebih dahulu yaitu dengan menurunkan musibah dengan syarat mereka sabar dan mengharapkan ridho Allah Subhanahu wa Ta'ala. Adapun jika ia tidak sabar maka tidak ada kebaikan terhadapnya dan Allah Subhanahu wa Ta'ala juga tidak menginginkan baginya kebaikan. Demikian juga Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menguji para hambanya agar terlihat jelas siapa diantara hamba-hamba-Nya yang beriman dan siapa yang dusta dalam keimanan, siapa diantara mereka yang bersyukur dan siapa yang kufur, juga siapa yang sabar dan yang tidak sabar, sebagaimana Allah Ta'ala katakan dalam al-Qurân; "Apakah manusia itu mengira bahwa mereka akan dibiarkan begitu saja ketika mereka mendakwakan diri mereka (kami telah beriman), sedangkan mereka belum diuji. Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar imannya dan siapa yang dusta." (QS. al-Ankabuut: 2-3) Sikap Kita Sebagai Seorang Muslim dalam Menghadapi Musibah Ada dua bentuk sikap seorang muslim yang wajib diperhatikan dalam menghadapi musibah: A. Sikap Ketika Musibah Itu Belum Terjadi. Dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya: 1. Kapan akan terjadinya suatu musibah adalah suatu perkara yang ghaib, yang mengetahuinya hanyalah Allah 'Azza wa Jalla. Siapapun tidak akan bisa meramal tentang apa-apa yang akan terjadi besok secara pasti, karena ilmu pengetahuan mengenai hal itu hanya milik Allah 'Azza wa Jalla. Sebagai contoh yang jelas dan gamblang bagi kita adalah seorang yang mengalami kecelakan kendaraan di hari Senin apakah ia bisa mengetahui sehari sebelumnya terjadi kecelakaan tersebut. Jawabannya tentulah tidak !! Jangankan untuk perhitungan perhari, hitungan perjam pun manusia tidak akan bisa memprediksi apa yang akan terjadi setelahnya. Bahkan di dalam al-Qurân Allah Subhanahu wa Ta'ala telah membantah ramalan-ramalan orang-orang tentang kejadian hari esok, tentang tempat dimana seseorang akan mati, dan apa yang ada dalam rahim manusia yaitu; "Sesungguhnya hanya di sisi Allah pengetahuan tentang hari kiamat dan Dialah yang menurunkan hujan dan di sisi-Nyalah ilmunya dan mengetahui apa yang ada di dalam rahim manusia dan tiada seorangpun yang bisa mengetahui apa yang akan ia usahakan besok dan tidak seorangpun bisa mengetahui di bumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS. Luqman: 24) Sungguh kita merasa sangat prihatin dengan kondisi kaum muslimin sekarang ini, mereka lebih percaya kepada ramalan-ramalan manusia dan isu-isu yang disebarkan manusia dibandingkan dengan keyakinannya tehadap ajaran agama mereka sendiri yaitu agama Islam. Sebagian kaum muslimin telah diperbodoh dengan isu yang baru-baru ini tersebar dari salah seorang yang mengaku sebagai Profesor dari Brazil dimana ia mengatakan bahwa akan terjadi gempa besar dengan skala sekitar 9 SR di pantai barat pulau Sumatera (Mentawai) dan ini akan terjadi pada tanggal 23 Desember 2007 dan akan diikuti dengan gelombang tsunami. Ternyata ramalan itu telah membuat resah sebagian kaum muslimin yang tinggal di kota Padang terutama daerah-daerah pesisir pantai. Sehingga akhirnya mereka terprovokasi dengan isu tersebut dan pergi meninggalkan kota Padang, atau pergi pulang kampung dan ada diantaranya menjual rumahnya hanya gara-gara isu dan sebuah mimpi. Bahkan disebutkan juga bahwa ada salah seorang kepala daerah di Bengkulu yang ikut terprovokasi dengan isu ini sampai berencana mengevakuasi masyarakat sebelum tanggal 23 Desember 2007. Na'udzubillahi min dzalik. Dimanakah keimanan kita ? Dimanakah aqidah kita sebagai seorang yang mengaku sebagai seorang muslim ? sehingga mudah terpedaya dengan isu murahan yang hanya bersumber dari mimpi si Profesor. 2. Menyadari tentang hakikat hidup sesungguhnya Tujuan penciptaan kita di muka bumi hanyalah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana firman Allah Ta'ala di dalam al-Quran: "Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku." (QS. Adz-Dzariyaat: 56) Memperbaiki aqidah kita yaitu dengan menjauhi setiap perbuatan syirik dengan memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu'adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Hai Mu'adz tahukah kamu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya dan apa hak para hamba yang pasti dipenuhi oleh Allah ? Mu'adz menjawab Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Nabi pun bersabda; hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah supaya mereka beribadah kepada-Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikitpun kepada-Nya, sedangkan hak para hamba yang pasti dipenuhi oleh Allah adalah bahwa Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik sedikitpun kepada-Nya." (HR. Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka) Sesungguhnya hidup tidak terlepas dari yang namanya ujian. Setiap jiwa, setiap diri kita pasti akan diuji dengan berbagai macam bentuk ujian dan berbagai bentuk permasalahan. sehingga kita tidak perlu merasa takut akan kehidupan ini karena hidup adalah ujian itu sendiri. Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar diantara kamu, dan agar Kami menyatakan baik-buruknya hal ihwalmu." (QS. Muhammad: 31) Di dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yang baik-baik dan (bencana) yang buruk-buruk, agar mereka kembali (kepada kebenaran)." (QS. al-A'rof: 168) 3. Memperbanyak bekal amal ibadah dan keta'atan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sebelum ajal menjemput. Bekal kita sebelum ajal menjemput kita adalah dengan memperbaiki amal perbuatan kita, memperbaiki tata cara/sistem mua'malah kita, memperbaiki ibadah setelah sebelumnya bertaubat dari setiap kesalahan dan dosa yang pernah kita lakukan dengan cara melepaskan diri dari ma'shiyat dan menyesalinya karena telah melakukan perbuatan dosa lalu bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Setelah itu, mari kita memperbanyak amal ibadah dan semakin rajin melaksanakan keta'atan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat." (QS. Hud: 114) Selain itu kita juga dianjurkan untuk memperbanyak istighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Allah dalam sehari seratus kali." (HR. Muslim, no. 6799) 4. Bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berserah diri kepada-Nya. Allah Ta'ala berfirman: "Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah cukupkan keperluannya." (QS. at-Thalaq: 3) 5. Menjauhi perbuatan dosa dan ma'shiyat karena penyebab terbesar datangnya suatu musibah adalah ketika kaum muslimin telah bergelimang dengan dosa dan ma'shiyat B. Sikap Ketika Musibah Itu Datang. Disamping hal yang telah disebutkan di atas maka ada beberapa hal yang perlu kita tambahkan yaitu: 1. Mengimani bahwasanya apapun bentuk musibah yang menimpa seseorang, semuanya telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman; "Tiada satupun bencana yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh al-Mahfuz) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah perkara yang mudah bagi Allah." (QS. al-Hadiid: 22) 2. Bersabar dalam menghadapi musibah tersebut. Orang yang sabar dalam menghadapi musibah maka dia akan menahan dirinya dari kemurkaan dan kemarahan baik itu dalam bentuk perbuatan maupun perkataan. Ia akan mengharapkan pahala dari sisi Allah 'Azza wa Jalla dan menyadari bahwa nikmat yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala karuniakan lebih luas dibandingkan dengan musibah yang ia dapatkan. Orang yang sabar baginya bantuan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, menolongnya dan memberikan pahala baginya tanpa hisab. Dari Suhaib radhiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; "Amat menakjubkan keadaan orang yang beriman karena semua urusannya baik, dan tidaklah dapat meraihnya melainkan orang yang beriman. Jika ia mendapatkan kegembiraan dia bersyukur dan hal itu baik bagi. Dan jika ia ditimpa musibah dia bersabar, maka itu baik baginya". (HR. Muslim 5318) 3. Beriman kepada qadha dan qadhar dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diriwayatkan dalam Musnad dan Sunan dari Ibnu Dailami, ia menuturkan, Aku datang kepada Ubay bin Ka'ab radhiyallahu ‘anhu dan kukatakan kepadanya, ada suatu keraguan dalam diriku tentang masalah qadar, maka tuturkanlah kepadaku suatu hadits dengan harapan semoga Allah menghilangkan keraguan itu di hatiku. Maka ia (Ubay bin Ka'ab) berkata, "Seandainya kamu menginfaqkan emas sebesar gunung uhud, Allah tidak akan menerimanya darimu sebelum engkau beriman kepada qadar, dan kamu meyakini bahwa apa yang telah ditaqdirkan mengenai dirimu pasti tidak akan meleset dan apa yang tidak mengenai dirimu pasti tidak akan menimpamu. Sedangkan kalau kamu mati tidak dalam keyakinan ini pasti kamu akan menjadi penghuni neraka". Kata Ibnu ad-Dailami selanjutnya, lalu akupun mendatangi Abdullah bin Mas'ud, Hudzaifah bin Yaman dan Zaid bin Tsabit, seluruhnya menuturkan kepadaku hadits tersebut dari Nabi shallallahu' alaihi wa sallam. (Hadits shahih, diriwayatkan pula oleh al-Hakim dalam Shahihnya) 4. Selalu optimis di dalam hidup dan tidak pernah berputus asa dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana firman Allah Ta'ala; "tidak ada orang yang berputus asa dari Rahmat Rabbnya kecuali orang yang sesat." (QS. al-Hijr: 56) 5. Bekali diri dengan ilmu dan amal, karena dengan ilmu dan amal akan mengantarkan seseorang kepada kesabaran dan membawa seorang muslim kepada keta'atan dan mengantarkan seorang Muslim kepada surga milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. 6. Bersegeralah kepada ampunan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak menunda-nundanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman; "Dan bersegeralah kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa." (QS. Ali 'Imran: 133) 7. Mengambil ibrah dari kisah-kisah orang-orang yang terdahulu seperti para Nabi, para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, taabi'in dan orang-orang yang shaleh yang mengikuti mereka. Kesabaran mereka dalam menghadapi ujian patut kita jadikan tauladan, seperti kisah Nabi Nuh 'alaihissalaam menghadapi kaumnya dan keluarganya, kisah Nabi Ibrahim 'alaihissalaam dalam mendakwahi bapaknya, kesabaran Nabi Ismail 'alaihissalaam ketika datangnya perintah untuk menyembelihnya, kisah Nabi Yusuf 'alaihissalaam, azab yang Allah Subhanahu wa Ta'ala timpakan kepada umat Nabi Nuh 'alaihissalaam yang telah mendurhakainya, Kaum 'Ad dan Tsamud, Fir'aun dan bala tentaranya yang ditenggelamkan karena durhaka kepada Allah 'Azza wa Jalla. Semua kisah di atas pantas untuk kita jadikan ibrah dalam kehidupan kita dalam menghadapi musibah. Penyebab terjadinya bencana Hal ini dijelaskan dalam banyak hadits, diantaranya hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; "Hai orang-orang Muhajirin; lima perkara, jika kamu ditimpa lima perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Allah agar kamu tidak mendapatkannya. - Tidaklah muncul perbuatan keji (seperti bakhil, zina, minum khamar, judi, merampok, dan lainnya) pada suatu masyarakat, sehingga mereka melakukannya terang-terangan, niscaya akan tersebar penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang sebelum mereka. - Tidaklah orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan disiksa dengan paceklik, kehidupan yang susah, dan kezholiman pemerintah. - Tidaklah orang-orang yang menahan zakat hartanya, kecuali hujan akan ditahan dari mereka. Seandainya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan. - Tidaklah orang-orang yang membatalkan janji mereka terhadap Allah dan perjanjian Rasul-Nya kecuali Allah akan jadikan musuh selain mereka (orang-orang kafir) menguasai mereka dan merampas sebagian yang ada di tangan mereka. - Dan selama pemimpin-pemimpin (negara, masyarakat) tidak berhukum dengan kitab Allah dan memilih-milih sebagian apa yang Allah turunkan, kecuali Allah menjadikan permusuhan yang keras diantara mereka." (HR. Ibnu Majah, no. 4019, al-Bazaar, al-Baihaqi dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 106, Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 764) Sesungguhnya sebab yang telah menjerumuskan umat ini ke dalam belitan bencana dan ujian ini sangat banyak dan beragam. Akan tetapi semuanya bermuara pada dua bahaya besar yang telah menimpa agama umat ini, petunjuk bagi umat dalam menangani urusan mereka yaitu kebodohan karena tidak mengerti dengan din (agama) dan tidak mengetahui syari'at Rabbul ‘Alamin. Dalam kitab hadits shahihain dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu dia berkata bahwa Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda; "Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu (dari manusia) secara langsung, tetapi Dia mencabut ilmu dengan mematikan ulama. Sehingga ketika Allah tidak menyisakan seorang ‘alimpun, orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, lalu orang-orang bertanya kepada mereka, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan." (HR. Bukhari, no. 100) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; "Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang menipu, orang yang berdusta dibenarkan, orang yang benar didustakan, orang yang berkhianat diberi amanat, orang yang amanah dianggap berkhianat dan Ruwaibidhoh akan berbicara pada masa itu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: Apakah Ruwaibidhoh ? Beliau menjawab, seorang yang hina lagi bodoh (berbicara tentang) urusan orang banyak." (HR. Ibnu Majah, no. 4036. dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Maka sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai seorang muslim untuk menuntut ilmu yaitu ilmu tentang syari'at agama Islam agar tidak ikut terombang-ambing oleh gelombang kehidupan dunia ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; "Menuntut ilmu merupakan kewajiban atas setiap muslim." oleh : Abu Afifah Faishal Abdurrahman, Lc |
Tebarkan Salam
Syariat Islam yang sempurna mengajarkan kaum muslimin untuk selalu meningkatkan kecintaan terhadap saudara semuslim, merekatkan persaudaraan dan kasih sayang. Dan untuk mewujudkan hubungan persaudaraan dan kasih sayang ini, maka syariat Islam memerintahkan untuk menyebarkan salam.
Syiar Islam yang satu ini adalah termasuk syiar Islam yang sangat besar dan penting. Namun begitu, sekarang ini salam sering sekali ditinggalkan dan diganti dengan salam salam yang lain, entah itu dengan good morning, selamat pagi, selamat siang, salam sejahtera atau sejenisnya. Tentunya seorang muslim tidak akan rela apabila syariat yang penuh berkah lagi manfaat ini kemudian diganti dengan ucapan-ucapan lain. Allah berfirman, “Maukah kamu mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” (Al Baqarah: 61). Dan sungguh apa yang ditetapkan Allah untuk manusia, itulah yang terbaik.
Perintah dari Allah
Allah berfirman, “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (Qs. An Nur: 61)
Syaikh Nashir As Sa’di berkata, “Firman-Nya: Salam dari sisi Allah, maksudnya Allah telah mensyari’atkan salam bagi kalian dan menjadikannya sebagai penghormatan dan keberkahan yang terus berkembang dan bertambah. Adapun firman-Nya: yang diberi berkat lagi baik, maka hal tersebut karena salam termasuk kalimat yang baik dan dicintai Allah. Dengan salam maka jiwa akan menjadi baik serta dapat mendatangkan rasa cinta.” (Lihat Taisir Karimir Rohman)
Perintah dari Nabi
Baro’ bin Azib berkata, “Rasulullah melarang dan memerintahkan kami dalam tujuh perkara: Kami diperintah untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan menolong orang yang dizholimi, memperbagus pembagian, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin…” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Perintah menjawab salam maksudnya yaitu menyebarkan salam di antara manusia agar mereka menghidupkan syariatnya.” (Lihat Fathul Bari 11/23)
Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman hingga saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan suatu amalan yang jika kalian kerjakan niscaya kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim). Dari Abdulloh bin Salam, Rasulullah bersabda, “Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam di antara kalian, berilah makan sambunglah tali silaturahmi dan shalatlah ketika manusia tidur malam, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (Shohih. Riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Etika Salam
Imron bin Husain berkata, “Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi seraya mengucapkan Assalamu ‘alaikum. Maka nabi menjawabnya dan orang itu kemudian duduk. Nabi berkata, “Dia mendapat sepuluh pahala.” Kemudian datang orang yang lain mengucapkan Assalamu ‘alaikum warahmatullah. Maka Nabi menjawabnya dan berkata, “Dua puluh pahala baginya.” Kemudian ada yang datang lagi seraya mengucapkan Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Nabi pun menjawabnya dan berkata, “Dia mendapat tiga puluh pahala.” (Shohih. Riwayat Abu dawud, Tirmidzi dan Ahmad)
Dari hadits tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu:
- Memulai salam hukumnya sunnah bagi setiap individu, berdasar pendapat terkuat.
- Menjawab salam hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan para ulama.
- Salam yang paling utama yaitu dengan mengucapkan Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh, kemudian Assalamu’alaikum warahmatullah dan yang terakhir Assalamu’alaikum.
- Menjawab salam hendaknya dengan jawaban yang lebih baik, atau minimal serupa dengan yang mengucapkan. Allah berfirman “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (Qs. An Nisa: 86)
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda, “Hendaknya orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan. Yang berjalan kepada yang dduk yang sedikit kepada yang banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafazh Bukhari, “Hendaklah yang muda kepada yag lebih tua.” Demikianlah pengajaran Rosul tentang salam. Namun orang yang meninggalkan tatacara salam seperti pada hadits ini tidaklah mendapat dosa, hanya saja dia telah meninggalkan sesuatu yang utama.
Salam Kepada Orang yang Dikenal dan Tidak Dikenal
Termasuk mulianya syariat ini ialah diperintahkannya kaum muslimin untuk member salam baik pada orang yang dikenal maupun orang yang belum dikenal. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya termasuk tanda-tanda hari kiamat apabila salam hanya ditujukan kepada orang yang telah dikenal.” (Shohih. Riwayat Ahmad dan Thobroni)
(Disadur dari majalah Al Furqon edisi 9 th III)
***
Penulis: Abu Yusuf Johan Lil Muttaqin
Artikel www.muslim.or.id
Bangga Menjadi Ibu Rumah Tangga
Penulis: Ummu Ayyub
Muroja’ah: Ust Abu Ahmad
Hebat rasanya ketika mendengar ada seorang wanita lulusan sebuah universitas ternama telah bekerja di sebuah perusahaan bonafit dengan gaji jutaan rupiah per bulan. Belum lagi perusahaan sering menugaskan wanita tersebut terbang ke luar negri untuk menyelesaikan urusan perusahaan. Tergambar seolah kesuksesan telah dia raih. Benar seperti itukah?
Kebanyakan orang akan beranggapan demikian. Sesuatu dikatakan sukses lebih dinilai dari segi materi sehingga jika ada sesuatu yang tidak memberi nilai materi akan dianggap remeh. Cara pandang yang demikian membuat banyak dari wanita muslimah bergeser dari fitrohnya. Berpandangan bahwa sekarang sudah saatnya wanita tidak hanya tinggal di rumah menjadi ibu, tapi sekarang saatnya wanita ‘menunjukkan eksistensi diri’ di luar. Menggambarkan seolah-olah tinggal di rumah menjadi seorang ibu adalah hal yang rendah.
Kita bisa dapati ketika seorang ibu rumah tangga ditanya teman lama “Sekarang kerja dimana?” rasanya terasa berat untuk menjawab, berusaha mengalihkan pembicaraan atau menjawab dengan suara lirih sambil tertunduk “Saya adalah ibu rumah tangga”. Rasanya malu! Apalagi jika teman lama yang menanyakan itu “sukses” berkarir di sebuah perusahaan besar. Atau kita bisa dapati ketika ada seorang muslimah lulusan universitas ternama dengan prestasi bagus atau bahkan berpredikat cumlaude hendak berkhidmat di rumah menjadi seorang istri dan ibu bagi anak-anak, dia harus berhadapan dengan “nasehat” dari bapak tercintanya: “Putriku! Kamu kan sudah sarjana, cumlaude lagi! Sayang kalau cuma di rumah saja ngurus suami dan anak.” Padahal, putri tercintanya hendak berkhidmat dengan sesuatu yang mulia, yaitu sesuatu yang memang menjadi tanggung jawabnya. Disana ia ingin mencari surga.
Ibu Sebagai Seorang Pendidik
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa perbaikan masyarakat bisa dilakukan dengan dua cara: Pertama, perbaikan secara lahiriah, yaitu perbaikan yang berlangsung di pasar, masjid, dan berbagai urusan lahiriah lainnya. Hal ini banyak didominasi kaum lelaki, karena merekalah yang sering nampak dan keluar rumah. Kedua, perbaikan masyarakat di balik layar, yaitu perbaikan yang dilakukan di dalam rumah. Sebagian besar peran ini diserahkan pada kaum wanita sebab wanita merupakan pengurus rumah. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya:
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa kalian, hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Pertumbuhan generasi suatu bangsa adalah pertama kali berada di buaian para ibu. Ini berarti seorang ibu telah mengambil jatah yang besar dalam pembentukan pribadi sebuah generasi. Ini adalah tugas yang besar! Mengajari mereka kalimat Laa Ilaaha Illallah, menancapkan tauhid ke dada-dada mereka, menanamkan kecintaan pada Al Quran dan As Sunah sebagai pedoman hidup, kecintaan pada ilmu, kecintaan pada Al Haq, mengajari mereka bagaimana beribadah pada Allah yang telah menciptakan mereka, mengajari mereka akhlak-akhlak mulia, mengajari mereka bagaimana menjadi pemberani tapi tidak sombong, mengajari mereka untuk bersyukur, mengajari bersabar, mengajari mereka arti disiplin, tanggung jawab, mengajari mereka rasa empati, menghargai orang lain, memaafkan, dan masih banyak lagi. Termasuk di dalamnya hal yang menurut banyak orang dianggap sebagai sesuatu yang kecil dan remeh, seperti mengajarkan pada anak adab ke kamar mandi. Bukan hanya sekedar supaya anak tau bahwa masuk kamar mandi itu dengan kaki kiri, tapi bagaimana supaya hal semacam itu bisa menjadi kebiasaan yang lekat padanya. Butuh ketelatenan dan kesabaran untuk membiasakannya.
Sebuah Tanggung Jawab
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya: “Peliharalah dirimu dan keluargamu!” di atas menggunakan Fi’il Amr (kata kerja perintah) yang menunjukkan bahwa hukumnya wajib. Oleh karena itu semua kaum muslimin yang mempunyai keluarga wajib menyelamatkan diri dan keluarga dari bahaya api neraka.
Tentang Surat At Tahrim ayat ke-6 ini, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ajarkan kebaikan kepada dirimu dan keluargamu.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadrak-nya (IV/494), dan ia mengatakan hadist ini shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim, sekalipun keduanya tidak mengeluarkannya)
Muqatil mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah, setiap muslim harus mendidik diri dan keluarganya dengan cara memerintahkan mereka untuk mengerjakan kebaikan dan melarang mereka dari perbuatan maksiat.
Ibnu Qoyyim menjelaskan bahwa beberapa ulama mengatakan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan meminta pertanggungjawaban setiap orang tua tentang anaknya pada hari kiamat sebelum si anak sendiri meminta pertanggungjawaban orang tuanya. Sebagaimana seorang ayah itu mempunyai hak atas anaknya, maka anak pun mempunyai hak atas ayahnya. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kami wajibkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya.” (QS. Al Ankabut: 7), maka disamping itu Allah juga berfirman, “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang berbahan bakar manusia dan batu.” (QS. At Tahrim: 6)
Ibnu Qoyyim selanjutnya menjelaskan bahwa barang siapa yang mengabaikan pendidikan anaknya dalam hal-hal yang bermanfaat baginya, lalu ia membiarkan begitu saja, berarti telah melakukan kesalahan besar. Mayoritas penyebab kerusakan anak adalah akibat orang tua yang acuh tak acuh terhadap anak mereka, tidak mau mengajarkan kewajiban dan sunnah agama. Mereka menyia-nyiakan anak ketika masih kecil sehingga mereka tidak bisa mengambil keuntungan dari anak mereka ketika dewasa, sang anak pun tidak bisa menjadi anak yang bermanfaat bagi ayahnya.
Adapun dalil yang lain diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya:
“dan berilah peringatan kepada kerabatmu yang dekat.” (QS asy Syu’ara’: 214)
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Kaum lelaki adalah pemimpin bagi keluarganya di rumah, dia bertanggung jawab atas keluarganya. Wanita pun pemimpin yang mengurusi rumah suami dan anak-anaknya. Dia pun bertanggung jawab atas diri mereka. Budak seorang pria pun jadi pemimpin mengurusi harta tuannya, dia pun bertanggung jawab atas kepengurusannya. Kalian semua adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari 2/91)
Dari keterangan di atas, nampak jelas bahwa setiap insan yang ada hubungan keluarga dan kerabat hendaknya saling bekerja sama, saling menasehati dan turut mendidik keluarga. Utamanya orang tua kepada anak, karena mereka sangat membutuhkan bimbingannya. Orang tua hendaknya memelihara fitrah anak agar tidak kena noda syirik dan dosa-dosa lainnya. Ini adalah tanggung jawab yang besar yang kita akan dimintai pertanggungjawaban tentangnya.
Siapa Menanam, Dia akan Menuai Benih
Bagaimana hati seorang ibu melihat anak-anaknya tumbuh? Ketika tabungan anak kita yang usia 5 tahun mulai menumpuk, “Mau untuk apa nak, tabungannya?” Mata rasanya haru ketika seketika anak menjawab “Mau buat beli CD murotal, Mi!” padahal anak-anak lain kebanyakan akan menjawab “Mau buat beli PS!” Atau ketika ditanya tentang cita-cita, “Adek pengen jadi ulama!” Haru! mendengar jawaban ini dari seorang anak tatkala ana-anak seusianya bermimpi “pengen jadi Superman!”
Jiwa seperti ini bagaimana membentuknya? Butuh seorang pendidik yang ulet dan telaten. Bersungguh-sungguh, dengan tekad yang kuat. Seorang yang sabar untuk setiap hari menempa dengan dibekali ilmu yang kuat. Penuh dengan tawakal dan bergantung pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu… jika seperti ini, bisakah kita begitu saja menitipkannya pada pembantu atau membiarkan anak tumbuh begitu saja?? Kita sama-sama tau lingkungan kita bagaimana (TV, media, masyarakat,…) Siapa lagi kalau bukan kita, wahai para ibu -atau calon ibu-?
Setelah kita memahami besarnya peran dan tanggung jawab seorang ibu sebagai seorang pendidik, melihat realita yang ada sekarang sepertinya keadaannya menyedihkan! Tidak semua memang, tapi banyak dari para ibu yang mereka sibuk bekerja dan tidak memperhatikan bagaimana pendidikan anak mereka. Tidak memperhatikan bagaimana aqidah mereka, apakah terkotori dengan syirik atau tidak. Bagaimana ibadah mereka, apakah sholat mereka telah benar atau tidak, atau bahkan malah tidak mengerjakannya… Bagaimana mungkin pekerjaan menancapkan tauhid di dada-dada generasi muslim bisa dibandingkan dengan gaji jutaan rupiah di perusahaan bonafit? Sungguh! sangat jauh perbandingannya.
Anehnya lagi, banyak ibu-ibu yang sebenarnya tinggal di rumah namun tidak juga mereka memperhatikan pendidikan anaknya, bagaimana kepribadian anak mereka dibentuk. Penulis sempat sebentar tinggal di daerah yang sebagian besar ibu-ibu nya menetap di rumah tapi sangat acuh dengan pendidikan anak-anak mereka. Membesarkan anak seolah hanya sekedar memberinya makan. Sedih!
Padahal anak adalah investasi bagi orang tua di dunia dan akhirat! Setiap upaya yang kita lakukan demi mendidiknya dengan ikhlas adalah suatu kebajikan. Setiap kebajikan akan mendapat balasan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak inginkah hari kita terisi dengannya? Atau memang yang kita inginkan adalah kesuksesan karir anak kita, meraih hidup yang berkecukupan, cukup untuk membeli rumah mewah, cukup untuk membeli mobil mentereng, cukup untuk membayar 10 pembantu, mempunyai keluarga yang bahagia, berakhir pekan di villa. Tanpa memperhatikan bagaimana aqidah, bagaimana ibadah, asal tidak bertengkar dan bisa senyum dan tertawa ria di rumah, disebutlah itu dengan bahagia.
Ketika usia senja, mata mulai rabun, tulang mulai rapuh, atau bahkan tubuh ini hanya mampu berbaring dan tak bisa bangkit dari ranjang untuk sekedar berjalan. Siapa yang mau mengurus kita kalau kita tidak pernah mendidik anak-anak kita? Bukankah mereka sedang sibuk dengan karir mereka yang dulu pernah kita banggakan, atau mungkin sedang asik dengan istri dan anak-anak mereka?
Ketika malaikat maut telah datang, ketika jasad telah dimasukkan ke kubur, ketika diri sangat membutuhkan doa padahal pada hari itu diri ini sudah tidak mampu berbuat banyak karena pintu amal telah ditutup, siapakah yang mendoakan kita kalau kita tidak pernah mengajari anak-anak kita?
Lalu…
Masihkah kita mengatakan jabatan ibu rumah tangga dengan kata ‘cuma’? dengan tertunduk dan suara lirih karena malu?
Wallahu a’lam
Maroji’:
- Dapatkan Hak-Hakmu, Wahai Muslimah oleh Ummu Salamah as Salafiyyah. Judul asli: Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat
- Mendidik Anak bersama Nabi oleh Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid. Judul Asli: Manhaj At-Tarbiyyah An-Nabawiyyah lit-Thifl
- Majalah Al Furqon Edisi: 8 Tahun V/Rabi’ul Awwal 1427/April 2006
***
Artikel www.muslimah.or.id
Rumah Tangga Sakinah Bagi Seorang Wanita
Pendahuluan
Bagi seorang wanita mukminah, pernikahan adalah salah satu perwujudan salah satu Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan sarana untuk mencapai keridlaan-Nya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّىْ وَتَزَوَّجُوْا فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طُوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
“Nikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka bukanlah termasuk golonganku. Menikahlah, karena aku akan bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat lain di hari kiamat. Barangsiapa yang telah memiliki modal, hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu penekan hawa nafsunya” [HR. Ibnu Majah no. 1832; shahih].
Jika seseorang meniatkan di awal pernikahannya sebagai satu niat untuk beribadah kepada-Nya, meninggalkan zina, dan mendekatkan diri kepada-Nya; maka dia akan memperoleh pahala sesuai dengan apa yang ia niatkan itu. Sebaliknya, jika ia mempunyai niat di awal pernikahannya hanya sekedar untuk mencari harta, pangkat, kedudukan, atau popularitas; maka ia akan mendapat balasan sesuai dengan apa yang dia niatkan. Bahkan dosa jika yang ia niatkan tersebut merupakan maksiat. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَةِ وَإِنَّمَا لإِمْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niat dan seseorang hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang niatkan” [HR. Bukhari no. 6689 dan Muslim no. 1907].
Sungguh bahagia siapa saja di antara wanita muslimah yang bisa merealisasikannya.
Tema rumah tangga sakinah adalah satu tema yang cukup luas pembahasannya yang tidak mungkin diselesaikan dalam satu sampai dua jam pertemuan. Hal itu disebabkan karena pembahasan ini akan dimulai dari awal terbentuknya rumah tangga sampai dengan berakhirnya rumah tangga alias kedua pasangan suami istri tersebut meninggal dunia.
Satu hal yang tidak dicapai secara keseluruhan tidaklah ditinggalkan secara keseluruhan. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara ringkas tiga pokok permasalahan yaitu :
- Tanggung jawab istri pada diri sendiri.
- Tanggung jawab istri pada suami.
- Tanggung jawab istri pada anak.
Tanggung Jawab Istri pada Diri Sendiri
Diantara tanggung jawab istri kepada diri sendiri diantaranya adalah :
Menuntut ilmu syar’i
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim” [HR. Ibnu Majah no. 224; shahih].
Yaitu :
- Ilmu tentang prinsip-prinsip ‘aqidah dan keimanan (Rukun Iman)
- Ilmu tentang apa-apa yang diwajibkan dalam rukun Islam, seperti syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji.
- Ilmu-ilmu penunjang yang bermanfaat lainnya.
Seorang ibu rumah tangga wajib mengetahui tentang pembatal-pembatal syahadat, wajib mengetahui bagaimana cara thaharah dan shalat yang benar, dan yang lain sebagainya. Tidak boleh terjadi pada seorang ibu bahwa ia tidak mengetahui tentang hukum-hukum haidl, padahal haidl adalah sesuatu yang rutin mendatanginya.
Bagaimana seorang ibu rumah tanga bisa menuntut ilmu di sela-sela kesibukannya mengurus rumah tangga ? Hal yang pertama bahwa ia harus menumbuhkan perasaan butuh dan cinta kepada ilmu. Jika seseorang telah mampu menumbuhkan perasaan itu pada dirinya, maka ia akan memanfaatkan semua kesempatan dimana ia bisa memperoleh ilmu, baik dalam majelis-majelis ilmu atau membaca buku-buku. Dalam seminggu, usahakanlah untuk dapat bermajelis ilmu minimal satu kali. Bisa ia menghadiri majelis-majelis ilmu secara khusus, atau bermajelis dengan suaminya untuk saling membacakan satu pembahasan dalam buku agama. Selain itu, ia bisa memanfaatkan beberapa waktu luang dengan membaca buku agama saat kesibukan belum menderanya seperti :
o 15 – 20 menit menit sebelum shalat shubuh;
o 15 – 20 menit setelah ‘isya’ di saat anak-anak telah tidur di pembaringannya.Mengamalkan ilmu yang telah diperoleh.
Adalah menjadi hal yang mutlak lagi wajib untuk mengamalkan ilmu. Amal adalah buah ilmu. Barangsiapa yang berilmu namun tidak beramal, ia laksana tumbuhan yang tidak memberikan manfaat bagi makhluk hidup di sekitarnya. Ilmu bisa menjadi pembela atau malah jadi bencana bagi diri kita sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
الْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ
“Al-Qur’an itu bisa menjadi pembela bagimu atau menjadi bencana bagimu” [HR. Muslim no. 223].
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata :
وعليك إن لم تعمل به، وكذلك يكون العمل بما صح عن النبي صلى الله عليه وسلم بتصديق الأخبار وامتثال الأحكام
"Menjadi pembela bagimu jika engkau mengamalkannya dan akan menjadi bencana jika engkau tidak mengamalkannya. Demikian pula pengamalan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang shahih dilakukan dengan cara membenarkan berita dan menjalankan hukum-hukumnya" [Kitaabul-‘Ilm hal. 32 ; Daaruts-Tsurayaa].
Contoh mudah yang bisa kita lakukan adalah ketika kita tahu bagaiamana cara wudlu yang benar dari penjelasan Ustadz atau hasil membaca buku; maka dengan tidak menunda-nunda kita praktekkan pada diri kita jikalau mau melaksanakan shalat. Jika kita tahu tentang bahaya syirik, maka dengan segera kita bersihkan diri dan rumah tangga kita dari hal-hal yang berbau syirik seperti membuang segala macam jimat, rajah, gambar makhluk hidup, atau benda pusaka keramat peninggalan leluhur (yang tentunya harus dikomunikasikan secara bijaksana dengan suami). Dan yang lain sebagainya.
Tanggung Jawab Istri pada Suami
Tanggung jawab istri kepada suami terkait erat dengan pemenuhan hak-hak suami oleh istri. Harus menjadi satu pemahaman bahwa seorang laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Seorang suami adalah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya di rumahnya. Allah berfirman :
الرّجَالُ قَوّامُونَ عَلَى النّسَآءِ بِمَا فَضّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىَ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنْفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)" [QS. An-Nisaa’ : 34].
Pada ayat di atas, Allah telah menegaskan kepemimpinan seorang laki-laki atas wanita dalam segala aspek kehidupan karena dua hal :
Kekhususan yang telah diberikan Allah kepada laki-laki yang tidak diberikan kepada wanita.
Sebab ini merupakan sebab syar’iyyah yang mutlak merupakan kehendak Allah tanpa kita diwajibkan untuk mengetahui « kenapa ». Allah berkehendak sesuai dengan rububiyyah-Nya, ilmu-Nya, hikmah-Nya, dan hukum-Nya yang kauni. Kekhususan ini tercermin pada beberapa hal dimana Allah membebani beberapa kewajiban khusus kepada laki-laki dan tidak bagi wanita seperti kewajiban berjihad, shalat Jum’at dan yang lainnya.
Kekhususan dengan sebab nafkah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menggambarkan keagungan hak suami yng harus dipenuhi oleh istrinya dengan sabdanya :
حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَ بِهِ قُرْحَةٌ فَلَحِسَتْهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ
"Gambaran hak suami yang harus dipenuhi oleh istrinya adalah seandainya pada kulit suaminya itu ada borok (luka), lalu dia (istri) menjilatinya, maka dia belum benar-benar memenuhi hak suaminya" [HR. Ibnu Abi Syaibah 4/2/303 no. 17407; hasan – Daarul-Kiblah, Cet. 1/1427].
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَداً أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
"Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya" [HR. At-Tirmidzi no. 1159, Ibnu Hibban no. 41621, dan Al-Baihaqi 7/291 ; shahih lighairihi].
Ketaatan istri kepada suaminya merupakan salah satu faktor yang akan membawanya masuk surga. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصُنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
"Jika seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadlan, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya : ‘Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau sukai" [HR. Ibnu Hibban no. 4163 ; shahih].
Beberapa kewajiban istri yang harus dipenuhi kepada suaminya antara lain adalah :
- Patuh kepada perintah suami
Hushain bin Mihshan mengkisahkan : Bahwasannya bibinya pernah mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasalam untuk satu keperluan. Setelah menyelesaikan keperluannya, maka Nabi berkata kepadanya : ‘Apakah engkau bersuami ?’. Aku menjawab : ‘Ya’. Beliau melanjutkan : ‘Bagaimana sikapmu terhadapnya ?’. Aku menjawab : ‘Aku tidak pernah membantahnya/menolaknya kecuali pada perkara yang tidak sanggup aku lakukan’. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
فَانْظُرِيْ أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ "Maka perhatikanlah sikapmu terhadapnya, karena sesungguhnya dia (suamimu) adalah surga dan nerakamu" [HR. Ahmad 4/341; An-Nasa’i dalam Al-Kubraa no. 8963, 8964, 8967, 8968, 8969; Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir 25/448, 449, 450 dan Al-Ausath no. 532; Al-Hakim 2/189; Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman no. 8729-8731; dan no. 19025. Hadits ini hasan – dari takhrij hadits Al-Arna’uth terhadap Musnad Imam Ahmad 31/341 no. 19003].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang model wanita yang paling baik, maka beliau menjawab :
الَّتِيْ تُطِيْعُ إِذَا أَمَرَ وَتَسُرُّ إِذَا نَظَرَ وَتَحْفَظُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهِ
“Dia dalah seorang wanita yang patuh saat suaminya menyuruhnya, menarik saat suaminya memandangnya, menjaga kemuliaan suami dengan memelihara kehormatannya sendiri, dan mengurus harta suami” [HR. An-Nasa’i dalam Al-Kubraa no. 8961; shahih].
Catatan : Taat ini dengan syarat : Hanya dalam hal yang ma’ruf bukan dalam kemaksiatan.
لا طَاعَةَ فِيْ مَعْصِيَّةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Tidak ada ketaatan dalam perbuatan maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya boleh dilakukan dalam kebaikan” [HR. Bukhari no. 4340,7257; Muslim no. 1840; Abu Dawud no. 2625; dan lain-lain.]
Maka, seorang istri tidak boleh taat kepada suaminya jika ia menyuruh untuk membuka jilbab, menemani seorang laki-laki yang bukan mahram tanpa ada suaminya, berbohong, dan lain-lain. Namun bukan pula berarti ia membatalkan ketaatannya secara keseluruhan. Ia tetap wajib taat pada hal-hal yang mubah dan yang disyari’atkan.
Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali setelah mendapat ijin dari suami.
Allah berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنّ وَلاَ تَبَرّجْنَ تَبَرّجَ الْجَاهِلِيّةِ الاُولَىَ
“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu” [QS. Al-Ahzab : 33].
Tinggal di dalam rumah adalah hukum asal bagi seorang wanita. Ia tidak boleh keluar melainkan dengan sebab dan syarat. Sebabnya adalah karena hajat, dan syaratnya adalah ijin dari suami, berpakaian syar’i, tidak memakai wangi-wangian, dan yang lainnya (yang akan dijelaskan kemudian).
Untuk hal-hal yang sifatnya rutinitas dimana ia telah mendapatkan ijin dari suami secara umum, maka ia boleh keluar tanpa seijin suaminya (walau meminta ijin tetap lebih baik). Misalnya : keluar rumah untuk belanja di warung, menyapu halaman, dan lainnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan salah satu sebab mengapa wanita tinggal di dalam rumah :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, maka akan dibanggakan oleh syaithan” [HR. At-Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah no. 1685-1687, Ibnu Hibban no. 5598-5599, Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir no. 10115, dan Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil 3/1259; shahih].
Hingga dalam permasalahan ibadah (shalat di masjid), rumah tetap lebih baik bagi seorang wanita sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
لا تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid; akan tetapi shalat di rumah adalah lebih baik bagi mereka” [HR. Abu Dawud no. 567, Ibnu Khuzaimah no. 1683, Al-Hakim no. 755 dan yang lainnya; shahih lighairihi].
Menerima ajakan suami.
Ini hukumnya wajib. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِذَا دَعَا الرَجُلُ امْرَأَتِهِ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلائكَةُ حَتَى تُصْبِحَ
“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun istrinya tersebut menolak (tanpa udzur yang dibenarkan syari’at) maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu shubuh tiba” [HR. Al-Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436].
Tidak memasukkan seseorang ke dalam rumah kecuali dengan seijin suami.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لا يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَداً تَكْرَهُوْنَهُ
“Sesungguhnya kalian (para suami) memiliki hak yang harus dipenuhi mereka (para istri), agar mereka tidak mengijinkan seorangpun masuk ke pembaringanmu seseorang yang tidak kamu sukai” [HR. Muslim no. 1218].
وَلا تَأْذَنُ فِيْ بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ
“Dan janganlah seorang wanita mengijinkan seseorang masuk ke dalam rumah suaminya sementara dia (suami) ada di sana, kecuali dengan ijin suaminya tersebut” [HR. Muslim no. 1026].
Larangan ini berlaku untuk orang-orang yang memang suaminya tidak meridlainya. Namun bila orang tersebut termasuk orang-orang yang diridlai – semisal kaum kerabat -, maka ia diperbolehkan menerimanya masuk ke rumahnya dengan tetap menjaga kehormatan dirinya. Jika orang/tamu tersebut laki-laki bukan termasuk mahram (semisal : teman kerja suami atau tetangga), maka ia diperbolehkan untuk menerima dengan catatan aman dari fitnah dan menghindari khalwat (berdua-duaan). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya” [HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341].
Namun lebih baik, wanita tersebut tidak menerimanya dan menyuruhnya kembali setelah suaminya datang [1].
Tidak bersedekah dengan harta suami kecuali mendapat ijin darinya
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لا تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئاً مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلا بِإِذْنِ زَوْجِهَا
“Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali seijin suaminya tersebut” [HR. Abu Dawud no. 3565, At-Tirmidzi no. 670, dan Ibnu Majah no. 2295; shahih].
Berterima kasih kepada suami dan tidak mengingkari kebaikannya, serta memperlakukan suami dengan baik.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لا تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لا تَسْتَغْنِيْ عَنْهُ
“Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal ia tidak mungkin lepas dari ketergantungan padanya” [HR. Nasa’i dalam Al-Kubraa no. 9135; shahih].
Berterima kasih ini tidak hanya sebatas lisan, tapi terwujud pada penampakan rasa bahagia dan nyaman selama mendampingi suami dan melayani kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya, tidak mengabaikannya, tidak mengeluh dengan segala kondisi yang dialami bersamanya, dan yang lainnya.
Tidak mengungkit-ungkit kebaikannya kepada suami, jika kebetulan dia menafkahi suami dan anak-anaknya.
Adakalanya seorang suami diberi cobaan berupa sakit, cacat, atau yang semisalnya sehingga ia tidak bisa memberi nafkah sebagaimana mestinya; yang dengan itu istri menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah. Haram hukumnya mengungkit-ungkit kebaikannya itu. Allah telah berfirman :
يَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنّ وَالأذَىَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” [QS. Al-Baqarah : 264].
Selalu menjaga keutuhan rumah tangga dan tidak menuntut cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقاً مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada masalah yang berarti (menurut kacamata syari’at), maka diharamkan baginya wangi bau surga” [HR. At-Tirmidzi no. 1187, Abu Dawud no. 2209, Ibnu Majah no. 2055, Ahmad 5/277; shahih].
Dan lain-lain.
Dan ingatlah wahai para wanita bahwa engkau telah Allah jadikan salah satu perhiasan dunia. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah” [HR. Muslim no. 1467].
Tanggung Jawab Istri pada Anak
Menyusui anak hingga usia dua tahun.
Allah berfirman :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمّ الرّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” [QS. Al-Baqarah : 233].
Mengasuh, memperhatikan, dan memelihara anak dengan nafkah yang diberikan oleh suami.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah memerintahkan kepada Hindun radliyallaahu ‘anhaa :
خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ
“Ambillah dengan baik (dari harta suamimu) sebatas mencukupi keperluanmu dan anakmu” [HR. Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 1714].
Hadits ini mengandung faedah bahwasanya pemeliharaan anak adalah dilakukan oleh ibu dari harta (nafkah) yang diberikan oleh suami.[2]
Mendidik anak dengan pendidikan yang baik dan Islamy.
Hal pertama dan utama yang harus diberikan dan diperhatikan adalah pendidikan agama, sebab pendidikan ini merupakan dasar yang akan membentuk tingkah laku anak di kemudian hari. Penanaman aqidah tauhid yang kuat adalah mutlak diberikan. Anak harus tahu kewajiban dan tugas mengapa ia dilahirkan di muka bumi, yaitu untuk beribadah kepada Allah semata tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.[3] Juga dengan penanaman prinsip-prinsip keimanan dalam rukun iman. Kemudian diikuti dengan penanaman kewajiban yang termasuk dalam rukun Islam yang lain seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Dari konsep pembangunan anak yang beriman dan beramal shalih, tentu saja harapan kita kelak ia menjadi sesuatu yang berharga yang dapat bermanfaat bagi kita di akhirat. Dan itulah yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
إذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
“Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu : shadaqah jariyyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shalih yang mendoakannya” [HR. Muslim no. 1631].
Bukan menjadi satu larangan jika pendidikan agama telah diberikan, si anak kemudian diberikan pendidikan keduniaan yang akan memberi manfaat kepadanya dan kaum muslimin secara umum. Bahkan bisa jadi ilmu-ilmu keduniaan ini merupakan fardlu kifayah bagi kaum muslimin. Pendidikan keduniaan ini diperbolehkan jika tidak ada hal yang dilarang oleh syari’at. Contoh bagian dari ilmu ini adalah ilmu pasti (sains), biologi, bahasa, dan yang lainnya. Adapun ilmu keduniaan yang mengandung kesia-siaan dimana ia dibenci atau bahkan diharamkan oleh syari’at seperti ilmu musik, menggambar makhluk hidup, ekonomi kuffar (misalnya ilmu ekonomi berbasis riba), hukum kuffar (misalnya ilmu hukum pidana, perdata, dan yang semisal yang bersumber dari hukum-hukum kuffar), dan yang lainnya; maka ia tidak boleh untuk dipelajari.
Jika hal-hal tersebut di atas dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seorang istri dalam kehidupan rumah tangganya, satu faktor penyebab terciptanya keluarga sakinah telah terpenuhi. InsyaAllah, hal itu dapat sebagai pendorong terciptanya keluarga sakinah dalam kehidupan kita.
Akan tetapi, semua itu tentu akan terwujud jika seorang ibu/istri benar-benar mencurahkan waktu, tenaga, dan perhatiannya di rumahnya. Namun jika dzat sang ibu/istri tidak ada di rumah, maka bagaimana bisa ia melaksanakan kewajiban terhadap dirinya, suaminya, dan anak-anaknya dengan sempurna ? Dan malah kehadirannya digantikan oleh wanita lain yang sama sekali bukan merupakan bagian dari keluarganya ? Maka di sini perlu kami sampaikan bahwa : berbicara mengenai keluarga sakinah tidaklah akan lepas dari keberadaan seorang wanita di rumah suaminya. Dan itu adalah mutlak. Adalah teori belaka jika ada orang yang berkata : Yang penting kualitas, bukan kuantitas (pertemuan anggota keluarga). Tidak ada satupun pakar psikologi atau konsultan keluarga – setahu kami – yang mengatakan bahwa keberadaan seorang ibu/istri di luar rumah adalah lebih baik bagi keluarganya (anak dan suaminya) dibandingkan berada di dalam rumah. Sungguh, betapa banyak musibah ini menimpa pada keluarga-keluarga muslim yang menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat dimana para ibu tersibukkan oleh karir “membantu nafkah” [?] suami……
Bekerja dan mencari nafkah adalah kewajiban bagi suami. Allah berfirman :
وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” [QS. An-Nisaa’ : 34].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
فَاتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلمَةِ اللهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لا يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَداً تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرباً غَيْرَ مُبَرِّح وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya kalian telah ambil mereka dengan amanah Allah, dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Dan bagimu ada hak yang harus mereka penuhi yaitu agar mereka tidak mengijinkan seorangpun masuk ke pembaringanmu seseorang yang tidak kamu sukai. Apabila mereka melanggarnya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Dan mereka memiliki hak yang harus engkau tunaikan, yaitu mendapatkan rizki dan pakaian dengan cara yang baik” [HR. Muslim no. 1218].
Jika suami telah memenuhi nafkahnya (sesuai dengan kemampuannya), maka istri tidak boleh keluar rumah untuk bekerja, karena pada hakekatnya apa yang ia butuhkan telah diberikan oleh suami. Istri wajib qana’ah/menerima dengan lapang dada tanpa mengeluh dan merasa kurang dengan apa yang telah diberikan suami. Hukum asal bagi seorang wanita adalah di rumahnya (sebagaimana telah kami singgung sebelumnya).
Larangan untuk bekerja keluar rumah tanpa alasan syar’i ini semakin keras jika suami melarangnya (dan istri tetap ‘nekad’ untuk keluar rumah dan bekerja).
(-) Lantas, bagaimana jika suami mengijinkannya ?
Setidaknya, dalam hal ini ada 3 (tiga) keadaan :
Suami tidak mampu memberi nafkah karena sebab-sebab kauni seperti sakit, cacat, dan yang semisalnya. Maka dalam hal ini boleh bagi istri untuk bekerja di luar rumah dengan syarat-syarat tertentu (yang akan ditulis kemudian). Bahkan bisa menjadi wajib baginya.
Suami mampu dan telah memberi nafkah kepada istri. Hal ini diperinci :
Apabila pekerjaan istri adalah syar’i [4] dan memenuhi syarat-syarat syar’i, maka diperbolehkan.
Syarat-syarat tersebut adalah (dan syarat ini juga berlaku untuk nomor 1) :
a.1 Memenuhi adab wanita jika keluar rumah seperti : berhijab/berpakaian syar’i [5], tidak memakai wangi-wangian [6], tidak bertabarruj (berdandan) [7], dan menundukkan pandangan [8].
a.2 Tidak ada percampuran antara laki-laki dan wanita (ikhtilath). Allah telah berfirman :
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوْهُنّ مِنْ وَرَآءِ حِجَابٍ
“Apabila kalian meminta pada mereka satu keperluan, maka mintalah dari balik hijab” [QS. Al-Ahzab : 53].
a.3 Tidak berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan wanita. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya” [HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341].
a.4 Tidak menimbulkan fitnah. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
فَاتَّقُوا الدُّنيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah pada kaum wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah karena wanita” [HR. Muslim no. 2742, At-Tirmidzi no. 2191, dan lainnya].
a.5 Tetap bisa mengerjakan kewajiban yang dibebankan kepada dirinya dan keluarganya. Inilah kewajiban asasi bagi seorang wanita.
Jika memenuhi beberapa persyaratan di atas, maka ia boleh bekerja. Jika tidak, maka tidak boleh.
Jika pekerjaan istri bukan pekerjaan syar’i, maka keharamannya bertambah keras dibandingkan yang pertama .
Bagi para suami yang mengijinkan istrinya bekerja sementara jenis pekerjaan bukanlah pekerjaan syar’i dan syarat-syaratnya pun tidak terpenuhi, maka kedudukannya seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
ثَلاَثٌ لاَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُ وَالِدَيْهِ وَالْمَرأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ الْمُتَشَبِّهَةُ بِالرِّجَالِ وَالدَّيُوْثُ
“Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat : 1) Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya; 2) Wanita yang menyerupai laki-laki; dan 3) Ad-Dayuts” [HR. Nasa’i no. 2562, Ahmad 2/134, dan lainnya; hasan].
Siapakah Dayuts itu ? Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menjelaskan : { الذي يقر في أهله الخبث} “Yaitu suami yang membiarkan kejelekan/kemunkaran dalam keluarganya” [HR. Ahmad 2/69].
Suami mampu bekerja, namun ia tidak mau bekerja mencari nafkah (malah bergantung pada istri).
Maka kedudukan suami seperti ini lebih jelek daripada seorang Dayuts. Ia adalah pangkal kejelekan dalam rumah tangganya. Seorang istri diberikan pilihan untuk tetap mempertahankan rumah tangganya atau mengajukan khulu’ (gugatan cerai – karena tidak diberikan nafkah oleh suami – dengan memberikan ‘iwadl/pengganti pada suami). Sebagian ulama mengatakan bahwa lebih utama baginya untuk bersabar jika ia melihat perceraian mengakibatkan fitnah yang lebih besar baginya dan anak-anaknya. Dalam kondisi seperti ini, ia diperbolehkan untuk bekerja untuk mencukupi kebutuhannya (dengan tetap memberikan nasihat kepada suami agar takut kepada Allah dan mau bekerja). Dia tetap wajib untuk memperhatikan batasan-batasan syar’i yang telah ditetapkan [9].
Selesai – Wallaahu a’lam bish-shawwab.
[Abu Al-Jauzaa’ – Blok D17/15 – 0815698***] – disampaikan dalam pengajian ibu-ibu Perum Ciomas Permai.
Catatan kaki :
[1] Atau wanita tersebut menanyakan kepada si tamu apakah ada pesan yang dapat ia sampaikan kepada suaminya (jika orang tersebut mempunyai keperluan dengan suami) tanpa ia mempersilakan masuk ke rumahnya.
[2] Tapi bukan berarti suami tidak boleh berperan serta. Ini hanya menjelaskan hukum asal saja. Adapun dalam kehidupan riil, maka kerjasama antara suami dan istri sangat dibutuhkan dalam upaya mendekatkan jiwa antara ayah, ibu, dan anak.
[3] Allah telah berfirman :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنّ وَالإِنسَ إِلاّ لِيَعْبُدُونِ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” [QS. Adz-Dzariyaat : 56].
[4] Seperti bidan, dokter khusus wanita, pengajar bagi wanita, pengasuh anak, dan yang lainnya yang memang membutuhkan peran wanita secara khusus.
[5] Allah berfirman :
يَأَيّهَا النّبِيّ قُل لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنّ مِن جَلاَبِيبِهِنّ ذَلِكَ أَدْنَىَ أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللّهُ غَفُوراً رّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Ahzab : 59].
[6] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَة اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْم لِيَجِدُوْا مِنْ رِيْحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
”Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melewati satu kaum agar mereka mencium bau harumnya, maka ia (sama saja) dengan seorang pezina” [HR. An-Nasa’i dalam Al-Mujtabaa no. 5126 dengan sanad hasan].
[7] Allah berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنّ وَلاَ تَبَرّجْنَ تَبَرّجَ الْجَاهِلِيّةِ الاُولَىَ
“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu” [QS. Al-Ahzab : 33].
[8] Allah berfirman :
وَقُل لّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya” [QS. An-Nur : 31].
[9] Walau mungkin mengharuskannya tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban rumah tangga secara sempurna karena alasan dlarurat. Kita berharap Allah memberikan maaf pada kondisi seperti ini.
Haruskah Setiap Orang Berpolitik ?
Tanya : Seringkali saya membaca, melihat, dan mendengar tentang politik praktis yang dilakukan oleh sebagian besar umat islam dewasa ini. Bahkan, sebagian orang menganjurkan setiap umat Islam untuk berpolitik. Adapula organisasi Islam yang didirikan hanya untuk aktifitas politik. Bagaimana sebenarnya Islam melihat ini dengan kacamata syari’at ?
Jawab : Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, ada baiknya dulu kita lihat pengertian/definisi Politik (As-Siyasah). As-Siyasah itu didefinisikan sebagai :
هي القيام على الشيء بما يُصلحه
“Pengurusan suatu perkara hingga menjadi baik” (lihat Lisaanul-‘Arab karangan Ibnul-Mandhur, ditahqiq oleh Ali Syiiri 6/429).
Diantaranya adalah perkataan Asma’ bintu Abi Bakar radliyallaahu ‘anhuma :
" تزوَّجَني الزبير ومالَه في الأرض مالٌ ... فكنتُ أعلف فرسه، وأكفيه مؤنته، وأسوسه، وأدقُّ النوى لِناضحه ... حتى أَرسل إليَّ أبو بكر بعد ذلك خادما فكفَتْني سياسةَ الفرس، فكأنما أعتقني "
“Az-Zubair radliyallaahu ‘anhu menikahiku dalam keadaan miskin tidak memiliki harta….. Akulah yang memberi makan kudanya, mencukupi kebutuhannya, dan mengurusnya [وأسوسه]. Akulah yang menumbuk biji gandum untuk para pekerja yang menyiram kebun kurmanya…. Sehingga Abu Bakar mengirim seorang pembantu kepadaku sehingga aku tidak perlu repot-repot lagi mengurus [سياسةَ] kuda. Seakan-akan beliau (Abu Bakar radliyallaahu ‘anhu) memerdekakanku” (Ath-Thabaqatul-Kubraa karangan Ibnu Sa’ad 8/182 dan dinyatakan shahih oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Al-Ishaabah).
Maka dari itu, Ibnul-Jazzar Al-Qairawani menulis sebuah buku tentang cara-cara mengurus anak-anak dan memelihara kesehatan jasmani mereka dengan judul : [سياسة الصبيان وتدبيرهم] Siyaasatush-Shibyaan wa Tadbiiruhum.
Istilah siyasah [السياسة] dalam bahasa Arab diambil dari kata as-suus [السُوس] yang bermakna : tabiat, asal, watak, dan kebiasaan [الطبيعة والأصل والخلق والسجية]. (Lihat Taajul-Aarus karangan Az-Zubaidi). Dari pengertian umum ini diambillah makna khusus berikut : “Diambil dari kata as-suus [السُوس] yang berarti kepemimpinan. Dalam sebuah hadits disebutkan :
كان بنو إسرائيل يَسوسهم أنبياؤهم
“Sesungguhnya kaum Bani Israil dipimpin oleh para Nabinya” (Muttafaqun-‘alaih). Yaitu yang mengatur urusan mereka, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para umara’ dan pemimpin terhadap rakyatnya (Lihat kitab An-Nihayah karangan Ibnul-Atsir 2/421).
Adapun pengertian secara syar’i-nya, politik yang sejalan dengan syari’at (as-siyasah syar’iyyah) adalah :
تدبير الشئون العامة للدولة الإسلامية بما يكفل تحقيق المصالح ودفع المضار مما لا يتعدى حدود الشريعة وأصولها الكلية، وإن لم يتفق وأقوال الأئمة المجتهدين
“Pengaturan kepentingan rakyat banyak dalam ruang lingkup daulah Islam (negara Islam) dengan cara-cara yang dapat menjamin terealisasinya kemaslahatan umum, dapat menolak segala macam kerugian, dan tidak melanggar syari’at Islam serta kaidah-kaidah asasinya; sekalipun tidak sejalan dengan pendapat para alim mujtahid” (As-Siyasah Syar’iyyah karangan Abdul-Wahhab Khallaf halaman 15).
Maksud dari “sekalipun tidak sejalan dengan para alim mujtahid” [وإن لم يتفق وأقوال الأئمة المجتهدين] adalah : Mengambil kebijaksanaan politik (siyasah syar’iyyah) bukan hanya tugas para ulama terdahulu saja. Bahkan setiap alim ulama yang luas ilmunya boleh berijtihad dalam memecahkan problematika yang sedang dihadapi umat dengan batasan-batasan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu Abdul-wahhab Khallaf mengatakan : “As-siyasah syar’iyyah termasuk usaha mewujudkan maslahat mursalah. Karena maslahat mursalah adalah maslahat yang tidak ditetapkan secara khusus oleh agama”. Jadi, yang dimaksudkan dengan politik adalah undang-undang pemerintahan, pengadilan, kriteria badan eksekutif negara, pembentukan lembaga-lembaga tinggi negara, pengaturan militer, dan lain sebagainya. Hal ini secara rinci dapat dibaca dalam kitab Ghiyatsul-Umam karangan Al-Juwaini, Al-Ahkaamus-Sulthaniyyah oleh Al-Mawardi, kitab karangan Abu Ya’la Al-Farra’ dengan judul yang sama, Taraatibul-Idariyyah karangan Abdul-Hayy Al-Kattani, dan lain-lain.
Sudah barang tentu hukumnya wajib, baik menurut syari’at maupun akal, karena urusan rakyat banyak tidak akan dapat tertata rapi tanpa adanya seorang pemimpin, baik yang adil maupun yang fajir.
Ibnu Nujaim berkata :
وظاهر كلامهم أن السياسة فعل شيء من الحاكم لمصلحة يراها، وإن لم يرِد بهذا الفعل دليل جزئي
”Yang mereka maksud dengan politik itu adalah kebijaksanaan yang diambil penguasa untuk mewujudkan kemaslahatan yang diyakininya. Sekalipun kebijaksanaannya itu tidak ada dalilnya secara khusus” (Al-Bahrur-Raaiq).
Siapakah yang Pantas Berbicara dan/atau Berfatwa dalam Masalah Politik ?
Ibnul-Qayyim berkata dalam kitabnya I’lamul-Muwaqqi’iin (4/212) :
العالم بكتاب الله وسنة رسوله وأقوال الصحابة فهو المجتهد في النوازل، فهذا النوع الذي يَسوغ لهم الإفتاء ويَسوغ استفتاؤهم ويتأدى بهم فرضُ الاجتهاد، وهم الذين قال فيهم رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله يبعث لهذه الأمة على رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها
“Orang yang menguasai Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta fatwa-fatwa para shahabat sajalah yang layak dikatagorikan sebagai mujtahid dalam kasus-kasus nawazil (kontemporer). Merekalah yang berhak berfatwa, dimintai fatwa dan berhak melaksanakan kewajiban ijtihad. Dan mereka pula yang disebut oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam hadits : ”Sesungguhnya Allah akan memunculkan pada umat ini setiap seratus tahun seorang yang akan memperbaharui dien” (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih).
Yaitu yang telah mencapai tingkat mujtahid sebagaimana ditegaskan oleh Al-Mawardi :
العلم المؤدي إلى الاجتهاد في النوازل والأحكام
“Ilmu yang memadai untuk berijtihad dalam memutuskan kasus-kasus kontemporer maupun menetapkan kesimpulan hukum-hukum” (Al-Ahkaamus-Sulthaniyyah halaman 6).
Imam Asy-Syathibi berkata :
بل إذا عرضت النوازل روجع بها أصولها فوُجدَت فيها، ولا يجدها مَن ليس بمجتهد، وإنما يجدها المجتهدون الموصوفون في علم أصول الفقه
”Apabila kasus-kasus itu dianalisa dan dirujuk kepada pedoman-pedoman umum, niscaya ditemukan pemecahannya. Selain alim mujtahid tidak akan dapat memecahkannya. Cuma alim mujtahid yang disebutkan kriterianya dalam ilmu Ushul-Fiqh sajalah yang bisa menemukan pemecahannya”. (Al-I’tisham 1/361).
Inti dari semua itu, bahwasannya masalah politik pada dasarnya harus dikembalikan kepada para ahli ilmu. Bukan kepada orang-orang yang dangkal pemahamannya lagi awam dalam masalah agama [1]. Hendaknya kita takut akan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ يُصَدَّقُ فِيهَا اْلكَاذِبُ ويُكَذََّبُ فِيهَا الصَّادقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا اْلخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا اْلأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيْلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ اْلعَامَّةِ
“Akan tiba nanti atas umat manusia masa-masa penuh tipu daya. Para pembohong dianggap orang jujur, dan (sebaliknya) orang jujur dianggap sebagai pendusta. Orang yang khianat dianggap amanah, dan (sebaliknya) orang yang amanah dianggap khianat. Dan para ruwaibidlah mulai angkat bicara”. Ada yang bertanya : “Apa itu ruwaibidlah ??”. Beliau menjawab,”Orang bodoh yang berbicara tentang urusan rakyat banyak !” (HR. Ibnu Majah nomor 4036 dan derajat hadits ini shahih).
Bukankah ruwaibidlah di jaman kita telah banyak ? Tidak selayaknya bagi kaum muslimin untuk menyibukkan dirinya dengan perkara politik dan permasalahan-permasalahan kontemporer yang di luar pengetahuan dan kemampuannya. Sibukkan dengan ilmu agama yang shahih yang dengan itu kita dapat beramal dengan benar dalam masalah aqidah, ahkam (syari’ah), muamalah, atau akhlaq. Termasuk dalam perkara cabang ini adalah permasalahan politik. Kita serahkan hal ini kepada yang berhak, yaitu kepada para ahli ilmu (ulama) yang faham terhadap Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sehingga mereka memberikan solusi yang terbaik bagi umat. Allaahu a’lam. [2]
Catatan kaki :
[1] Termasuk fenomena yang banyak terjadi sekarang ini adalah banyaknya penyelenggaraan seminar-seminar, pertemuan-pertemuan, atau penulisan selebaran dan bulletin yang membicarakan kasus-kasus kontemporer. Tidak ada yang luput dari perhatian mereka. Mereka katakan bahwa apa yang mereka katakan dan tulis tersebut adalah berdasarkan timbangan syari’at Islam. Namun sayangnya mereka tidak pernah menyibukkan diri dengan ilmu. Kajian-kajian yang mereka adakan hanyalah berdasarkan apa yang ditulis oleh wartawan di majalah dan koran-koran. Alangkah baiknya jika mereka mempelajari ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahiihah daripada kesibukan mereka membaca serta “menganalisis” berita koran, majalah, televisi, radio, dan media-media lainnya.
[2] Nasihat kami kepada kaum muslimin - khususnya para generasi muda Islam -; tahanlah lisan-lisan kita dari berkata tanpa ilmu. Kita sering berbicara tentang Sistem Politik Islam, Sistem Ekonomi Islam, Sistem Pendidikan Islam, atau yang semisal; namun kita jarang mengkaji Tafsir Al-Qur’an, tidak pernah membuka Shahih Bukhari-Muslim, atau tidak akrab dengan kitab-kitab ulama salaf. Lantas, bagaimana bisa kita “memaksakan diri” berbicara masalah umat ? Orang yang tidak punya apa-apa tentu tidak bisa memberikan apa-apa.
Hukum Mengirim Pahala kepada Mayit
Bahwasannya setiap amal ibadah yang dilakukan oleh manusia yang diperuntukkan pahalanya kepada seorang muslim yang telah meninggal dunia adalah boleh secara mutlak dan pahalanya akan bermanfaat bagi orang yang telah meninggal tersebut. Ini adalah pendapat masyhur dari Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan sebagian shahabat Imam Asy-Syafi’i. Ada yang menyebutkan bahwa ini merupakan pendapat jumhur [1].
Bahwasannya tidak sampai kepada mayit kecuali apa yang diterangkan oleh dalil tentang pengesahan (untuk) memberikan amalan/pahala kepada mayit, yaitu doa, shadaqah, haji, dan ’umrah. Adapun di luar hal tersebut, maka tidak disyari’atkan dan amalan/pahala yang diniatkan oleh orang yang masih hidup tidak akan sampai pada orang yang telah meninggal dunia. Ini adalah pendapat masyhur dari Imam Malik dan Imam Syafi’i.[2]
Dalil yang Dipergunakan oleh Kelompok Pertama
Hadits ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa bahwasannya ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam dan berkata :
يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم
”Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya kira, jika ia sempat berbicara niscaya ia akan bershadaqah. Adakah baginya pahala jika saya bershadaqah untuknya ?”. Maka beliau shallallaahu ’alaihi wasallam menjawab : ”Ya” [HR. Bukhari no. 1322 dan Muslim no. 1004].
Hadits ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pernah bersabda :
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
”Barangsiapa yang meninggal dunia dan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya” [HR. Bukhari no. 1851, Muslim no. 1147, Abu Dawud no. 2400, dan yang lainnya].
Hadits Abu Qatadah radliyallaahu ‘anhu dimana ia pernah menanggung (melunasi) hutang sebesar dua dinar dari si mayit yang kemudian dengan itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الآن حين بردت عليه جلده
“Sekarang, menjadi dinginlah kulitnya” [HR. Al-Hakim 2/74 bersama At-Tattabu’ no. 2401. Ia berkata : “Isnadnya shahih namun tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan lain-lain.
Dalil-dalil di atas dan yang semisal diqiyaskan secara mutlak terhadap amalk-amal lain yang dengan itu dapat bermanfaat bagi si mayit. Contoh dalam hal ini adalah kirim pahala amalan dzikir dan bacaan Al-Qur’an.
Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang pembacaan Al-Qur’an dan beberapa dzikir yang dilakukan oleh ahli mayit yang kemudian dihadiahkan kepada si mayit, maka beliau menjawab :
يصل إلى الميت قراءة أهله، وتسبيحهم، وتكبيرهم، وسائر ذكرهم لله تعالى، إذا أهدوه إلى الميت، وصل إليه. والله أعلم.
”Sampai kepada mayit (pahala) bacaan-bacaan dari keluarganya dan tasbih-tasbihnya, takbir-takbirnya, serta dzikirnya kepada Allah ta’ala; apabila ia berniat untuk menghadiahkan pahalanya (kepada si mayit), maka sampai kepadanya. Wallaahu a’lam” [Majmu’ Fataawaa 24/324].
Dalil-Dalil yang Dipakai oleh Kelompok Kedua
Pada dasarnya dalil yang dipakai oleh kelompok pertama dipakai pula oleh kelompok kedua. Namun, kelompok kedua ini hanya mengkhususkan amalan-amalan yang sampai adalah sebatas yang disebutkan oleh dalil saja. Tidak diqiyaskan kepada yang lain. Dalil yang dipergunakan untuk membanguna pendapat tersebut antara lain :
Firman Allah ta’ala :
وَأَن لّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاّ مَا سَعَى
“Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya” [QS. An-Najm : 39].
Ayat ini mengandung pengertian : ”Dan tidaklah seseorang yang berbuat itu dibalas melainkan dari perbuatannya itu sendiri”.Hadits Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة إلا من صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
”Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali atas tiga hal : shadaqah jaariyah, atau ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shalih yang mendoakannya” [HR. Muslim no. 1631].
An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan :
وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت........ ودليل الشافعي وموافقيه قول اللهِ تعالى : وَأَن لّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاّ مَا سَعَى. وقول النبي صلى الله عليه وسلم : إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
”Adapun bacaan Al-Qur’an (yang pahalanya dikirmkan kepada si mayit), maka yang masyhur dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa perbuatan tersebut tidak akan sampai pahalanya kepada mayit yang dikirimi...... Adapun dalil Imam Syafi’i dan para pengikutnya adalah firman Allah (yang artinya) : ”Dan tidaklah seseorang itu memperoleh balasan kecuali dari yang ia usahakan” (QS. An-Najm : 39); dan juga sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam (yang artinya) : ”Apabila anak Adam telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali atas tiga hal : shadaqah jaariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shalih yang mendoakannya” [Lihat Syarh Shahih Muslim oleh An-Nawawi 1/90].
Al-Haitsami dalam Al-Fatawaa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah telah berkata :
الميت لا يقرأ عليه مبني على ما أطلقه المقدمون من أن القراءة لا تصله أي الميت لأن ثوابها للقارء. والثواب المرتب على عمل لا ينقل عن عامل ذلك العمل. قال اللهِ تعالى : وَأَن لّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاّ مَا سَعَى.
“Mayit, tidak boleh dibacakan apapun berdasarkan keterangan yang mutlak dari ulama’ mutaqaddimiin (terdahulu); bahwa bacaan (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak sampai kepadanya. Sebab pahala bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak bisa dipindahkan dari ’aamil (orang yang mengamalkan) perbuatan tersebut, berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) : ”Dan tidaklah seseorang itu memperoleh balasan kecuali dari yang ia usahakan” (QS. An-Najm : 39) [Lihat Al-Fatawaa Al-Kubraa Al-Fiqhiyyah oleh Al-Haitsami 2/9].
Ibnu Katsiir dalam Tafsir-nya ketika menafsirkan Surat An-Najm ayat 39 berkata :
أي كما لا يحمل عليه وزر غيره, كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه, ومن هذه الاَية الكريمة استنبط الشافعي رحمه الله ومن اتبعه, أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى, لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء, ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة رضي الله عنهم, ولو كان خيراً لسبقونا إليه, وباب القربات يقتصر فيه على النصوص ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والاَراء
”Yakni sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada orang lain. Demikian juga manusia tidak memperoleh pahala melainkan dari hasil amalnya sendiri. Dan dari ayat yang mulia ini (ayat 39 QS. An-Najm), Imam Asy-Syafi’i dan ulama-ulama lain yang mengikutinya mengambil kesimpulan bahwa bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai, karena bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkannya (pengiriman pahala bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan, baik dengan nash maupun dengan isyarat. Dan tidak ada seorang shahabat pun yang pernah mengamalkan perbuatan tersebut. Kalaupun amalan semacam itu memang baik, tentu mereka lebih dahulu mengerjakannya, padahal amalan pendekatan diri kepada Allah tersebut hanya terbatas pada nash-nash (yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat” [Lihat Tafsir Al-Qur’aanil-’Adhiim li-Bni Katsiir].
Tarjih
Melihat keseluruhan dalil yang disebutkan (baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis dalam artikel ini), maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan tidak sampainya pahala yang dilakukan oleh orang yang masih hidup kepada si mayit kecuali yang disebutkan secara khusus oleh dalil. QS. An-Najm ayat 39 merupakan nash yang sangat tegas bahwa seseorang itu hanyalah akan mendapat balasan (baik pahala ataupun siksa) dari apa yang ia perbuat sendiri. Hadits Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu juga menjelaskan bahwa setelah seseorang itu meninggal, maka terputuslah segala amal yang dapat bermanfaat baginya. Adapun beberapa dalil yang menjelaskan tentang sampainya amal dan pahala – yang sama-sama disebutkan oleh kelompok pertama maupun kedua – merupakan kasus-kasus tertentu sebagai pengkhususan (takhshish) atas keumuman ayat. Oleh karena itu, tidak bisa ia diqiyaskan dengan kasus-kasus (amal-amal) lain secara mutlak. Apalagi telah shahih perkataan Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma yang menguatkan tarjih ini :
لا يصلي أحد عن أحد ولا يصوم أحد عن أحد ولكن يطعم عنه مكان كل يوم مدا من حنطة
”Seseorang tidak boleh shalat untuk menggantikan shalat orang lain, dan tidak pula puasa untuk menggantikan puasa orang lain. Akan tetapi memberikan makanan darinya setiap hari sebanyak satu mud biji gandum” [HR. An-Nasa’i dalam Al-Kubraa no. 2918 dan Ath-Thahawi dalam Musykilul-Aatsaar 3/141; shahih].
Pemahamannya adalah, kita tidak diperkenankan untuk melakukan shalat (baik shalat wajib atau sunnah) bagi orang lain (baik yang masih hidup, apalagi yang telah meninggal). Begitu pula dengan amalan puasa [3].
Selain itu alasan yang menjadi latar belakang tarjih ini adalah :
Prinsip dasar dalam ibadah yaitu tawaquf (diam) sampai terdapat dalil yang menunjukkan disyari’atkannya. Sedangkan di sini hanya terdapat dalil yang menunjukkan pensyariatan sebagian saja, sehingga diharuskan meninggalkan selain itu.
Tidak pernah terdengar pada masa Nabi shallallaahu ’alaihi wasallamn dan juga masa para shahabatnya bahwa ada seseorang yang membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepada si mayit. Kalaupun itu merupakan kebaikan, pastilah mereka telah mendahului kita untuk mengerjakannya, karena mereka adalah orang yang paling mengetahui agama Allah dan Rasul-Nya.
Pemberlakuan qiyas terhadap ibadah-ibadah yang diterangkan oleh dalil dapat membukakan pintu buat ahli bid’ah untuk memasukkan apa saja yang mereka sukai ke dalam agama Allah.
Bahwa para ahli bid’ah di masa sekarang telah mengada-adakan hal-hal yang bathil, seperti mengupah para qaari’ untuk membaca Al-Qur’an dan sebagainya, yang seringkali dilakukan terhadap jenazah beberapa waktu setelah kematiannya. Oleh karena itu, menutup pintu ini berarti tidak memberikan peluang kepada mereka untuk berbuat sesukanya.
Kebanyakan manusia pada masa sekarang (kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah) telah melupakan ibadah-ibadah yang disyariatkan, yang terdapat dalil shahih tentang bolehnya menghadiahkan pahala kepada mayit; sebaliknya, mereka berpegang kepada apa-apa yang tidak terdapat dalil padanya.
Semoga tulisan ringkas ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua. Amien.
allaahu a’lam bish-shawwab.
Abul-Jauzaa’ Al-Bogory Al-Wonogiry – Sya’ban 1429.
Catatan kaki :
[1] Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab oleh An-Nawawi 15/522 dan Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah oleh Ibnu Abil-‘Izz Al-Hanafy (tahqiq At-Turky dan takhrij Al-Arna’uth) hal. 664.
[2] Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab oleh An-Nawawi 15/521 dan Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah oleh Ibnu Abil-‘Izz Al-Hanafy (tahqiq At-Turky dan takhrij Al-Arna’uth) hal. 664.
[3] Hadits : ”Barangsiapa yang meninggal dunia dan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya” ; terdapat perbedaan pendapat mengenai jenis puasa yang dimaksud. Apakah ia merupakan jenis puasa Ramadlan, puasa qadla’, puasa nadzar, atau puasa yang lainnya ? Yang rajih, puasa yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah puasa nadzar. Penunjukan tersebut dijelaskan dalam hadits yang lain :
عن بن عباس : أن امرأة ركبت البحر فنذرت إن نجاها الله أن تصوم شهرا فنجاها الله فلم تصم حتى ماتت فجاءت ابنتها أو أختها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمرها أن تصوم عنها
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma : “Bahwasannya ada seorang wanita yang naik kapal lalu ia bernadzar jika Allah menyelematkan ia (sampai ke daratan) ia akan berpuasa selama sebulan. Allah pun kemudian menyelamatkannya. Wanita tersebut belum berpuasa (memenuhi nadzarnya) hingga ia meninggal dunia. Maka datanglah anak perempuannya atau saudara perempuannya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau memerintahkannya untuk berpuasa untuknya” [HR. Abu Dawud no. 3308; shahih].
disadur dari : abul-jauzaa.blogspot.com